Indonesia mengatur fungsi trotoar dalam undang-undang. Sepeda diperbolehkan melaju di trotoar ketika di ruas jalan tersebut belum ada jalur sepeda. Undang-undang mengatur hak pejalan kaki dibarengi dengan pesepeda, karena dua hal ini yang sering terabaikan karena bukan kendaraan bermotor. Di banyak negara maju, sepeda menjadi salah satu alat transportasi utama, dan mendapat fasilitas yang layak.
Ambalan Labsky mempunyai program yaitu Aksi Pramuka Sang Pedestrian atau Askasara. Dengan ini, Ambalan Labsky menyatakan mendukung setiap gerakan masyarakat yang memperjuangkan kembali hak pejalan kaki dan pesepeda yang banyak terampas di fasiltas lalu lintas. Ambalan Labsky juga mengajak Pramuka lainnya untuk membantu dalam perjuangan menuntut hak pejalan kaki, dengan edukasi terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Penjagaan lampu merah zebra cross atau pelican crossing, edukasi agar mengerti artinya lampu merah.
Menjaga trotoar dari sepeda motor yang suka melaju di trotoar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar