Rainbow Pinwheel Pointer

Selasa, 19 April 2016

Trotoar untuk Pejalan Kaki

Trotoar merupakan salah satu bagian dari fasilitas berlalu lintas yang disediakan pemerintah. Trotoar mempunyai fungsi khusus, yaitu digunakan hanya untuk pejalan kaki, kecuali ada ketentuan lainnya yang diatur undang-undang. Namanya trotoar adalah jalur pejalan kaki, ketika ia boleh dilewati oleh selain pejalan kaki dan selain yang diatur undang-undang, berarti itu bukanlah trotoar lagi.

Indonesia mengatur fungsi trotoar dalam undang-undang. Sepeda diperbolehkan melaju di trotoar ketika di ruas jalan tersebut belum ada jalur sepeda. Undang-undang mengatur hak pejalan kaki dibarengi dengan pesepeda, karena dua hal ini yang sering terabaikan karena bukan kendaraan bermotor. Di banyak negara maju, sepeda menjadi salah satu alat transportasi utama, dan mendapat fasilitas yang layak.

Ambalan Labsky mempunyai program yaitu Aksi Pramuka Sang Pedestrian atau Askasara. Dengan ini, Ambalan Labsky menyatakan mendukung setiap gerakan masyarakat yang memperjuangkan kembali hak pejalan kaki dan pesepeda yang banyak terampas di fasiltas lalu lintas. Ambalan Labsky juga mengajak Pramuka lainnya untuk membantu dalam perjuangan menuntut hak pejalan kaki, dengan edukasi terhadap pengendara kendaraan bermotor.

 Penjagaan lampu merah zebra cross atau pelican crossing, edukasi agar mengerti artinya lampu merah.
 Menjaga trotoar dari sepeda motor yang suka melaju di trotoar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar